Nairobi – Berbeda dengan di Indonesia, tahun ini, sebagian besar umat Islam di Kenya melaksanakan puasa sehari lebih lambat, Selasa, 7 Juni 2016. Penentuan awal Ramadhan dan 1 Syawal, diputuskan oleh “Chief Kadhi” atau Ketua Pengadilan Agama Kenya, melalui metode melihat bulan sabit (hilal).

Kadhi mempunyai sejarah panjang di Kenya. Lembaga ini sudah terbentuk di wilayah pesisir timur Kenya — Mombasa dan sekitarnya — sejak ratusan tahun silam. Ketika wilayah pesisir masih dibawah kekuasaan Kesultanan Oman, yang diperintah dari Zanzibar.

“Pada masa Kesultanan Oman, administrasi pemerintahan terutama di wilayah pesisir Kenya dilakukan oleh Liwali (Gubernur) dan pengadilan oleh Kadhi”, kata Ustadz Murad, Imam Masjid Madina Center, Mbagathi Road, Nairobi.

Pada masa kolonial Inggris –awal abad ke-19– lembaga Kadhi tetap dipertahankan. Paska penggabungan wilayah pesisir eks Kesultanan Oman ke dalam wilayah Kenya, lembaga Kadhi juga tetap dipertahankan. Saat ini terdapat 35 kantor Kadhi di seluruh penjuru Kenya.

Konstitusi atau UUD Kenya mengakui Kadhi sebagai bagian dari sistem Peradilan di bawah struktur Mahkamah Agung Kenya. Kadhi mempunyai wewenang terbatas menangani masalah-masalah terkait hukum Islam seperti perkawinan, perceraian dan waris. Mirip fungsi Pengadilan Agama di tanah air.

Seperti halnya di tanah air, sebagian masyarakat melaksanakan shalat tarawih 20 rakaat dan ditambah 3 rakaat witir. Sebagian lainnya melaksanakan 8 rakaat dan 3 rakaat witir.

Menurut penuturan Ustadz Bakari, pengurus Masjid Madina Center, setiap hari masjid menyediakan hidangan buka puasa untuk 500 orang. Menu utama adalah nasi briyani dan nasi pilau, mirip dengan nasi kebuli. Tarawih di masjid ini dilaksanakan 20 rakaat.

Selama bulan Ramadhan, setelah selesai shalat, terutama Dzuhur dan Jum’at, para jamaah dengan sahdu bersama-sama mengucapkan kalimat syahadat, istighfar dan diikuti lantunan do’a “nas alukal jannata wa na’udzubika minnannar, Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul afwa fakfu ‘anna” yang dibaca tiga kali.

Di depan masjid, berdiri sebuah madrasah diniyah dengan bangunan sederhana. Madrasah didirikan sekitar 15 tahun silam. Hampir bersamaan dengan berdirinya Masjid. Disini anak-anak setempat dan anak-anak warga pendatang termasuk anak-anak Indonesia belajar agama Islam.

Metode pengajarannya mirip dengan madrasah diniyah di Indonesia. Metode membaca Al-Qur’an misalnya, menggunakan “Qaidah Baghdadiyah”. Buku standar pengajaran baca Al-Qur’an tempo dulu, sebelum munculnya berbagai metode terbaru cara baca Al-Qur’an. Bukunya pun mirip dengan buku terbitan Penerbit Menara Kudus.

Metode “Qaidah Baghdadiyah” diawali dengan pengenalan huruf Arab dengan “a i u, ba bi bu, ta ti tu .., anakum, ainakum, inakum, aunakum, unakum …”. Dilanjutkan dengan hafalan surat-surat pendek pada juz 30 (juz amma).

Buku sirah nabawi atau riwayat Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menggunakan buku “Khulashah Nurul Yakin” karya Ustadz Umar Abdul Jabbar. Sama dengan buku yang diajarkan di berbagai pesantren dan madrasah diniyah di Indonesia.

(Visited 193 times, 1 visits today)